IP Clinic
Pengenalan

IP Clinic (Intellectual Property Clinic) adalah program layanan langsung yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan konsultasi, edukasi, dan pendampingan teknis terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat. 

Pembentukan IP Clinic didasarkan dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengarah dan selaras dengan beberapa Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2020-2024. Pertama, Misi ke-1, yaitu “Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia”. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat mendorong terciptanya pengetahuan-pengetahuan dan aset-aset negara baru yang akan mengarah pada peningkatan kualitas manusia Indonesia. Kedua, Misi ke-2, yaitu “Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing”. 

Potensi-pontesi sentra perekonomian di Indonesia merupakan penghasil kekayaan intelektual yang nantinya akan meningkatkan perekonomian bangsa. Ketiga, Misi ke-5, yaitu “Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa”. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendukung penuh kemajuan budaya sebagai kepribadian atau identitas bangsa. Budaya sebagai salah satu kekayaan intelektual merupakan potensi yang besar untuk menjadi identitas dan branding bangsa Indonesia.

IP Clinic menjadi wadah interaktif antara pemerintah dan pemilik potensi kekayaan intelektual baik dari kalangan pelaku usaha, pelajar, peneliti, akademisi, komunitas kreatif, hingga UMKM untuk:

  • Memahami jenis-jenis kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan indikasi geografis;
  • Mendapatkan bimbingan dalam proses dan prosedur pendaftaran KI;
  • Berkonsultasi langsung mengenai strategi pelindungan dan pemanfaatan KI dalam aspek hukum dan bisnis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat:

  • Menyadari pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi sejak dini,
  • Menghindari pelanggaran hukum,
  • Meningkatkan daya saing melalui pemanfaatan aset intelektual.

Program IP Clinic biasanya dikemas dalam bentuk layanan tatap muka, webinar, workshop, hingga pendampingan dokumen pendaftaran secara langsung, dan menjadi bagian penting dari strategi DJKI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan Terkait

Belum ada kegiatan terkait