IP Contest
PENGENALAN

Sebagai bagian dari rangkaian acara Intellectual Property Expose Indonesia 2025, IP Contest hadir sebagai ajang kompetisi yang bertujuan untuk mengapresiasi dan menumbuhkan semangat inovasi serta kreativitas di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para inventor, kreator, pelaku usaha, dan generasi muda.

IP Contest merupakan wadah kompetisi terbuka yang menampilkan karya-karya kekayaan intelektual terbaik dari berbagai bidang—mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal. Tahun ini, IP Contest menghadirkan kategori baru yang sangat relevan dengan perkembangan zaman, yaitu Kategori Content Creator.

Kategori Content Creator ditujukan bagi para kreator digital yang aktif menghasilkan konten orisinal di platform-platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, podcast, dan media sosial lainnya. Konten yang dilombakan dapat mencakup edukasi, hiburan, kampanye sosial, teknologi, ekonomi kreatif, atau promosi kekayaan intelektual itu sendiri—selama mengandung unsur orisinalitas, nilai positif, dan potensi dampak luas di masyarakat.

Kontes ini ditujukan untuk peserta berusia 16–30 tahun guna meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya kekayaan intelektual serta mendorong mereka untuk terus berkreasi. Lomba ini juga menjadi sarana yang bermanfaat bagi generasi muda untuk menyalurkan ide, kreativitas, dan inovasi mereka secara positif, sekaligus mengenalkan nilai-nilai kekayaan intelektual melalui media yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

TEMA KONTEN YANG DILOMBAKAN

Tema: "Etika Digital: Batas Kreativitas dan Respek Kekayaan Intelektual“

Tema ini membahas tentang etika penggunaan konten di era digital. Peserta diharapkan dapat membuat konten yang mengedukasi audiens tentang pentingnya menghargai hak cipta orang lain, cara menggunakan konten secara legal (misalnya, melalui lisensi atau penggunaan wajar/fair use), serta dampak dari plagiarisme atau pembajakan.

  • Batas Digital: Memahami dan menerapkan batasan yang sehat dalam penggunaan media sosial, menjaga privasi diri dan orang lain, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).
  • Respek Kekayaan Intelektual: Menghargai hak cipta dan karya orang lain, tidak melakukan plagiarisme, dan memberikan kredit yang sesuai saat menggunakan konten pihak lain.
KRITERIA PENILAIAN

Penilaian akan dilakukan berdasarkan beberapa aspek utama untuk memastikan konten yang dihasilkan tidak hanya kreatif tetapi juga informatif dan sesuai dengan tema.

1. Kesesuaian dengan Tema (30%)

  • Relevansi: Seberapa jauh konten yang dibuat mampu merepresentasikan tema "Etika Digital: Batas Digital dan Respek Kekayaan Intelektual" secara jelas dan mendalam.
  • Pesan: Seberapa efektif pesan tentang etika digital, batasan privasi online, atau pentingnya menghargai kekayaan intelektual tersampaikan kepada audiens.

2. Kreativitas & Orisinalitas (25%)

  • Ide: Keunikan dan kebaruan ide yang disajikan dalam konten. Apakah ada pendekatan yang berbeda atau tidak biasa dalam menyampaikan pesan?
  • Gaya Penyajian: Kreativitas dalam cara penyampaian informasi (misalnya, penggunaan humor, analogi, storytelling, atau animasi yang menarik).
  • Keaslian Karya: Konten harus asli dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lain atau dipublikasikan secara komersial.

3. Kualitas Teknis (20%)

  • Visual & Audio (jika video): Kualitas gambar/video yang jernih, pencahayaan yang baik, dan audio yang jelas (tidak bising atau bergema).
  • Desain (jika infografis/gambar): Estetika desain, tata letak yang menarik, pemilihan warna, dan keterbacaan teks.
  • Editing: Kelancaran transisi, efek yang sesuai, dan durasi yang proporsional (tidak terlalu panjang atau pendek).

4. Daya Tarik & Dampak Edukasi (20%)

  • Engagement: Potensi konten untuk menarik perhatian audiens dan memicu diskusi atau pemikiran lebih lanjut.
  • Mudah Dipahami: Seberapa mudah informasi atau pesan yang disampaikan dapat dicerna oleh audiens target.
  • Potensi Edukasi: Seberapa besar konten tersebut mampu mengedukasi dan meningkatkan kesadaran publik tentang etika digital dan kekayaan intelektual.

5. Penggunaan Bahasa & Informasi (5%)

  • Akurasi Informasi: Data atau fakta yang digunakan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tata Bahasa: Penggunaan bahasa yang baik dan benar, sesuai kaidah, serta tidak mengandung unsur SARA atau provokasi.
Kegiatan Terkait